PPS Pasang APK dan DPS
Nanda Putra Diansyah 25 Maret 2018 20:34:10 WIB
Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 telah diatur bahwa yang dimaksud dengan Alat Peraga Kampanye antara lain baliho/billboard/videotron, umbul-umbul dan spanduk. Dalam peraturan itu, KPU memfasilitasi Alat Peraga Kampanye dengan ketentuan ukuran dan jumlah yang telah ditentukan.
Pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) yang di Umbul Umbul dan Spanduk Pasangan Calon Gebernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, APK diletakkan pada 2 titik tempat yang berbeda, titik pertama terletak di Dusun 1 Desa Tanjung Harap tepatnya di Lapangan Volly, pada titik kedua pemasangan Spanduk terletak di simpang Dusun 2 Desa Tanjung Harap tepatnya di Simpang Pesantren Salman Al Farisi.
APK merupakan salah satu media visual, yang pesannya langsung terlihat oleh mata,Fungsi dari pada APK ialah untuk mengenalkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 dan untuk mengurangi angka golput pada pilgub kali ini.
Disudut lain PPS Desa Tanjung Harap juga telah mempersiapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, pemasangan DPS yang dilakukan oleh Wakil Sekertariat yaitu Bambang Suherianto dan Arinda Yudita Putri sebagai Sekertaris PPS. DPS tahap 1 di letakan di Kantor PPS Desa Tanjung Harap dan DPS tahap 2 diletakan pada setiap Dusunnya dan diletakkan pada 2 titik yang berbeda. DPS tersebut dapat dilihat langsung di kantor Sekretariat PPS Desa Tanjung Harap (Kantor Desa Tanjung Harap) dan disetiap Dusun-Dusun Desa Tanjung Harap. Bagi penduduk yang telah memenuhi syarat namun tidak terdaptar di DPS bisa langsung melapor kepihak PPS dikantor Sekretariat.
Komentar atas PPS Pasang APK dan DPS
Formulir Penulisan Komentar
Selamat dan Sukses
Pesan Redaksi :
Layanan Mandiri
Silahkan hubungi perangkat desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
IKLAN USAHA DESA
Komentar Terkini
Lokasi Desa Tanjung Harap
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |